Yusmin Dituntut 10 Tahun, Ini Hasil Vonis Hakim Tipikor Kendari

Yusmin Dituntut 10 Tahun, Ini Hasil Vonis Hakim Tipikor Kendari - GenPI.co SULTRA
Mantan Kabid Minerba ESDM Sultra Yusmin (tengah) di Pengadilan Tipikor Kendari. (Foto: JPNN)

Dijelaskan majelis hakim, penerbitan RKAB PT Toshida Indonesia merupakan kewenangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sebelumnya, dalam dugaan kasus korupsi terkait izin pertambangan PT Toshida Indonesia pada 17 Juni 2021, Kejati Sultra menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Satu dari empat tersangka adalah mantan Kabid Minerba ESDM Sultra Yusmin.

Negara mengalami kerugian sebesar Rp168 miliar dan Rp75 miliar karena pengapalan empat kali setelah pencabutan IPPKH. (mcr6/jpnn)

Lihat video seru ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Jaksa Tuntut Yusmin Dihukum 10 Tahun Penjara, Hakim Vonis Bebas, Begini Alasannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya