IS kemudian melihat sebuah motor yang terparkir di antara dua rumah warga.
Melihat ada sasaran empuk, tersangka kemudian melancarkan aksinya.
”Tersangka lalu mengecek dan mengetahui bahwa motor tersebut tidak dikunci setang” jelasnya.
BACA JUGA: Siswa SMK di Kendari Gasak 6 Knalpot Motor dalam 1 Malam, Rekor
IS kemudian membawa motor dengan nomor polisi DT 4890 BC tersebut dan mendorongnya jauh dari rumah korban.
”Kendaraan tersebut lalu digunakan oleh IS sendiri karena dia mengaku tidak memiliki motor,” ujar Wiguna.
BACA JUGA: Terobsesi Punya Motor, Bocah 15 Tahun di Kendari Curi Yamaha Mio
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polresta Kendari yaitu sebuah motor Yamaha Fino warna biru putih.
”Dengan kerugian materiil yang dialami korban Zainal sebanyak Rp28 juta,” tegasnya.
BACA JUGA: 2 Maling Motor di Kendari Ditangkap, 1 Masih Bocah, Buset Dah
Atas perbuatannya, IS dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News