Usai pipis, tersangka justru duduk di kursi belakang dan langsung menghampiri korban untuk dicabuli lagi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014.
Sebagaimana ditambah dan diubah tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Subs Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014.
”Ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya. (mcr6/jpnn)
Video heboh hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Digauli Sejak SMP, Ketahuan Setelah Hamil 8 Bulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News