”Dia dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 jo Undang-undang 20 tahun 2001,” tegasnya.
Teguh berpesan kepada seluruh Kepala Desa agar menggunakan anggaran dana desa sesuai dengan keperuntukannya.
”Agar hal serupa tidak terjadi lagi,” pungkasnya. (mcr6/jpnn)
BACA JUGA: Hamdalah, Napi Korupsi di Sultra Dapat Remisi, Langsung Bebas
Simak video berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Korupsi Dana Desa Rp 365 Juta, Kades di Kolut Dijebloskan ke Penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News