Kades di Kolut Nakal, Makan Anggaran Dana Desa Rp365 Juta

Kades di Kolut Nakal, Makan Anggaran Dana Desa Rp365 Juta - GenPI.co SULTRA
Kepala Desa Woitombo Ramli saat digiring ke mobil menuju Rutan Kolaka. Foto: JPNN)

”Dia dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 jo Undang-undang 20 tahun 2001,” tegasnya.

Teguh berpesan kepada seluruh Kepala Desa agar menggunakan anggaran dana desa sesuai dengan keperuntukannya.

”Agar hal serupa tidak terjadi lagi,” pungkasnya. (mcr6/jpnn)

BACA JUGA:  Hamdalah, Napi Korupsi di Sultra Dapat Remisi, Langsung Bebas

Simak video berikut ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Korupsi Dana Desa Rp 365 Juta, Kades di Kolut Dijebloskan ke Penjara

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya