Kasus Mafia Tanah Kampus UHO P21, 3 Tersangka Siap Diadili

Kasus Mafia Tanah Kampus UHO P21, 3 Tersangka Siap Diadili - GenPI.co SULTRA
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dody. (Foto: JPNN)

”Hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kerugian negara sebesar Rp1.231.874.880,” terangnya.

Diketahui, Kejati Sultra memeriksa tiga tersangka mafia tanah pada, Jumat (28/1).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak Kejati Sultra memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka mafia tanah itu.

BACA JUGA:  Hindari Masalah Hukum, Pemkab Konut Minta Tolong ke Kejari Konawe

Ketiganya langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Kendari. 

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya