”Hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kerugian negara sebesar Rp1.231.874.880,” terangnya.
Diketahui, Kejati Sultra memeriksa tiga tersangka mafia tanah pada, Jumat (28/1).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak Kejati Sultra memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka mafia tanah itu.
BACA JUGA: Hindari Masalah Hukum, Pemkab Konut Minta Tolong ke Kejari Konawe
Ketiganya langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Kendari.
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News