Anak 16 Tahun yang Habisi Karyawan Salon di Baubau Ditangkap

Anak 16 Tahun yang Habisi Karyawan Salon di Baubau Ditangkap - GenPI.co SULTRA
Pelaku diamankan di Mapolres Baubau. (Foto: JPNN)

Atas perbuatannya, pelaku djerat Pasal 338 Subsider 340 dan Pasal 338 KUHP.

”Untuk Pasal 340, pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan Pasal 338 diancam pidana paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya. (mcr6/jpnn)

Video heboh hari ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pembunuh Karyawan Salon Tertangkap, Pelakunya di Bawah Umur, Motifnya Bikin Geleng Kepala

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya