Motif Anak 16 Tahun Habisi Pegawai Salon: Organ Mau Diisap

Motif Anak 16 Tahun Habisi Pegawai Salon: Organ Mau Diisap - GenPI.co SULTRA
Jasad pria berinisial S ditemukan di Pasar Sentral Laelangi Kota Baubau. (Foto: Dok Polres Baubau)

”Untuk Pasal 340, pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan Pasal 338 diancam pidana paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya seorang pegawai salon Syahwaludin, 24, ditemukan meninggal dunia akibat tusukan benda tajam di tubuhnya, Kamis (10/3).

Korban bekerja di salon Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). (mcr6/jpnn)

BACA JUGA:  Durhaka, Anak di Konsel Tega Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya