Petugas pun melakukan pencarian dan melihat ada seorang anak laki-laki yang bersembunyi di semak-semak dengan motor disimpan di jalanan.
”Karena curiga, petugas lalu menghubungi unit Intel dan penjagaan Polsek Baruga untuk datang cek,” terangnya.
Setelah didatangi dan dimintai keterangan, sang bocah tersebut mengaku merupakan pelaku kasus pencurian motor sesuai yang dilaporkan.
”Menurut pengakuan, M melakukan pencurian bermotifkan ekonomi, karena dia mau pakai motor tapi tidak memiliki uang,” jelasnya.
Lantaran M merupakan pelaku kejahatan di bawah umur, polisi menggunakan hukum acara UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Namun, dalam perbuatannya tetap disangka dengan Pasal 363 KUHP sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. (mcr6/jpnn)
Simak video menarik berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Motor Disimpan di Jalan, Orangnya Sembunyi di Semak, Ya Ketahuanlah
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News