”Setelah dua pekan dilakukan penyelidikan, pelaku AS akhirnya diringkus. Dia (pelaku) mengakui semua perbuatannya,” ungkapnya.
AS bakal dijerat Pasal 292 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan dan atau Perbuatan Sodomi Terhadap Anak.
”Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya. (mcr6/jpnn)
BACA JUGA: Diajak Kotor dari SMP Sampai Hamil, Pak Tua: Namanya Juga Pacaran
Video viral hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Menawarkan Uang Rp 500 Ribu, Minta Dipuaskan Lewat Lubang Pantat
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News