Saluran Belakang Ditusuk, Bocah 16 Tahun di Konawe Lapor Polisi

Saluran Belakang Ditusuk, Bocah 16 Tahun di Konawe Lapor Polisi - GenPI.co SULTRA
Ilustrasi kejahatan terhadap anak. (Foto: Antara)

”Setelah dua pekan dilakukan penyelidikan, pelaku AS akhirnya diringkus. Dia (pelaku) mengakui semua perbuatannya,” ungkapnya.

AS bakal dijerat Pasal 292 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan dan atau Perbuatan Sodomi Terhadap Anak.

”Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya. (mcr6/jpnn)

BACA JUGA:  Diajak Kotor dari SMP Sampai Hamil, Pak Tua: Namanya Juga Pacaran

Video viral hari ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Menawarkan Uang Rp 500 Ribu, Minta Dipuaskan Lewat Lubang Pantat

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya