Ketujuh orang itu langsung digiring ke Mapolresta Kendari untuk dilakukan proses hukum.
”Kami sangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman sepuluh tahun penjara,” terangnya. (mcr6/jpnn)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Sudah Diperingatkan Jangan Bawa Sajam, Terjaring Razia Gabungan, Jadinya Begini
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News