7 Pria Diamankan Polisi, Ketahuan Bawa Alat Pencabut Nyawa

7 Pria Diamankan Polisi, Ketahuan Bawa Alat Pencabut Nyawa - GenPI.co SULTRA
Polresta Kendari mengamankan sejumlah senjata tajam dari tujuh orang dalam sebuah razia gabungan. (Foto: JPNN)

Ketujuh orang itu langsung digiring ke Mapolresta Kendari untuk dilakukan proses hukum.

”Kami sangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman sepuluh tahun penjara,” terangnya. (mcr6/jpnn)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Sudah Diperingatkan Jangan Bawa Sajam, Terjaring Razia Gabungan, Jadinya Begini

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya