GenPI.co Sultra - Polresta Kendari berhasil menggagalkan indikasi tindak kekerasan yang akan dilakukan tujuh orang.
Tujuh orang tersebut adalah AW, 19; IP, 22; MU, 18; IS, 34; EH, 29; RA, 18; dan AL, 45.
AW, IP, dan MU diamankan di Kecamatan Kendari Barat. Sementara IS, EH, RA, dan AL diciduk di Bundaran Adi Bahasa, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
BACA JUGA: Ngeri, Petugas Temukan Banyak Sajam di Razia Lapas Wanita Kendari
Mereka terjaring razia gabungan yang digelar Polresta Kendari pada Sabtu, (4/6) malam.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengungkapkan, tujuh orang tersebut kedapatan membawa senjata tajam (sajam).
BACA JUGA: Tebas Pakai Parang, Buronan 4 Tahun Ditangkap di Muna Sultra
”Kami amankan empat buah badik, dua parang, dan satu palu kombinasi pisau,” ungkapnya, Minggu (5/6).
Sajam tersebut ditemukan di masing-masing jok sepeda motor hingga dalam tas ransel.
BACA JUGA: Preman Kampung di Kendari Tebas Korban Pakai Badik, Paha Terbakar
”Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba-coba untuk mengganggu Kambtibmas di Kota Lulo ini,” tegasnya.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Sudah Diperingatkan Jangan Bawa Sajam, Terjaring Razia Gabungan, Jadinya Begini
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News