Atas perbuatannya, ZF dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
”Pelaku diancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas dia. (mcr6/jpnn)
Heboh..! Coba simak video ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polisi Buru Pemasok Sabu-sabu di Kendari, Mau Lari Ke Mana?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News