GenPI.co Sultra - Pelajar SD dan SMP dilarang melakukan konvoi atau iring-iringan kendaraan dalam merayakan kelulusan.
Peringatan itu keluarkan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (15/6).
Kepala Dikmudora Kendari Makmur mengatakan, larangan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan yang telah di sebar ke seluruh kepala SD dan SMP se-Kota Kendari.
BACA JUGA: Paud Hingga SMP di Kendari Beri Kejutan Juli 2022, Murid Happy
”Demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Hal tersebut senada dengan tema yang diangkat dalam kelulusan peserta didik Kelas VI dan Kelas IX pada 15 Juni 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022 se-Kota Kendari ’Lulus Cerdas’.
BACA JUGA: Keren Banget, 200 Pelajar SMP Menari Kolosal di Depan Sulkarnain
”Sehingga melarang pelajar melakukan konvoi kendaraan,” jelasnya.
Sebut Makmur, surat pemberitahuan itu diketahui memuat tujuh poin.
BACA JUGA: Hamdalah, 220 Siswa SD SMP Miskin di Kendari Dapat Beasiswa
Di antaranya pengumuman kelulusan dilaksanakan di area sekolah serta tidak diperkenankan melakukan coret-mencoret seragam sekolah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News