Pelajar SD dan SMP Dilarang Coret Seragam dan Konvoi Kelulusan

Pelajar SD dan SMP Dilarang Coret Seragam dan Konvoi Kelulusan - GenPI.co SULTRA
Ilustrasi konvoi kendaraan siswa lulusan SMP. (Foto: Antara)

GenPI.co Sultra - Pelajar SD dan SMP dilarang melakukan konvoi atau iring-iringan kendaraan dalam merayakan kelulusan.

Peringatan itu keluarkan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (15/6).

Kepala Dikmudora Kendari Makmur mengatakan, larangan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan yang telah di sebar ke seluruh kepala SD dan SMP se-Kota Kendari.

BACA JUGA:  Paud Hingga SMP di Kendari Beri Kejutan Juli 2022, Murid Happy

”Demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Hal tersebut senada dengan tema yang diangkat dalam kelulusan peserta didik Kelas VI dan Kelas IX pada 15 Juni 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022 se-Kota Kendari ’Lulus Cerdas’.

BACA JUGA:  Keren Banget, 200 Pelajar SMP Menari Kolosal di Depan Sulkarnain

”Sehingga melarang pelajar melakukan konvoi kendaraan,” jelasnya.

Sebut Makmur, surat pemberitahuan itu diketahui memuat tujuh poin.

BACA JUGA:  Hamdalah, 220 Siswa SD SMP Miskin di Kendari Dapat Beasiswa

Di antaranya pengumuman kelulusan dilaksanakan di area sekolah serta tidak diperkenankan melakukan coret-mencoret seragam sekolah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya