Kedua, mengakomodir sebagaimana poin pertama, maka kepala sekolah dapat menyiapkan kain tanda tangan bagi peserta didik.
Ketiga, dilarang melakukan konvoi kendaraan baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Kelima, mengumpulkan seragam sekolah yang masih layak untuk dapat disumbangkan kepada peserta didik kurang mampu.
BACA JUGA: Paud Hingga SMP di Kendari Beri Kejutan Juli 2022, Murid Happy
Keenam, bentuk pengumuman yang akan dilaksanakan di satuan pendidikan dikoordinasikan dengan bidang terkait.
Ketujuh, pelaksanaan pengumuman kelulusan akan dipantau oleh Pembina Pengawas masing-masing.
BACA JUGA: Keren Banget, 200 Pelajar SMP Menari Kolosal di Depan Sulkarnain
”Kami berharap agar surat pemberitahuan tersebut dilaksanakan sebaik mungkin agar siswa SD dan SMP tidak berlebihan merayakan kelulusannya,” harapnya. (ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News