GenPI.co Sultra - Mantan Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Arusani terancam penjara satu tahun gara-gara bercanda.
Ancaman pidana itu sesuai dengan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penerbangan Pasal 437.
Arusani melontarkan lawakan bahwa tas yang dia bawa berisi bom saat di dalam awak pesawat Wings Air IW-1307 pada Selasa, (14/6), sekitar pukul 09.35 WITA.
BACA JUGA: Mantan Bupati Busel Bawa Bom di Pesawat, Ternyata Hanya Bercanda
Sejatinya, pesawat komersial yang ditumpanginya hendak terbang dari Bandara Betoambari, Baubau, Sultra ke Bandara Hasanuddin, Makassar, Sulsel.
Akibatnya, Arusani terpaksa diusir pihak maskapai penerbangan.
BACA JUGA: 2 Pesawat Wings Air Terpaksa Mendarat Darurat di Bandara Kendari
Hal tersebut disampaikan Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo.
Dirinya memerintahkan Kapolsek Murhum bersama Kapolsubsektor Bandara Betoambari untuk melakukan pertemuan antara Arusani dan Wings Air cabang Baubau.
BACA JUGA: Kisah Sakit Hati Koeman Dipecat Presiden Barcelona di Pesawat
Pertemuan tersebut membuahkan hasil. Arusani mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak maskapai.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Bercanda Bawa Bom di Pesawat, Mantan Bupati Busel Terancam Dipenjara Setahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News