”Dia (Arusani) juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan diterima pihak maskapai Wings Air cabang Baubau,” katanya.
Pihak maskapai Wings Air cabang Baubau pun sebelumnya telah melaporkan peristiwa tersebut ke kantor pusat.
Erwin pun mengaku masih menunggu respons kantor pusat Wings Air.
BACA JUGA: Mantan Bupati Busel Bawa Bom di Pesawat, Ternyata Hanya Bercanda
Apabila kantor pusat tidak terima dan meminta untuk meneruskan, maka pihaknya akan melanjutkan proses hukum.
”Dasar hukumnya sudah jelas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penerbangan Pasal 437, ancamannya satu tahun penjara,” jelasnya. (mcr6/jpnn)
BACA JUGA: 2 Pesawat Wings Air Terpaksa Mendarat Darurat di Bandara Kendari
Video seru hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Bercanda Bawa Bom di Pesawat, Mantan Bupati Busel Terancam Dipenjara Setahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News