Baru Saja Bebas, Pria Ini Masuk Penjara Lagi Gara-gara Narkoba

Baru Saja Bebas, Pria Ini Masuk Penjara Lagi Gara-gara Narkoba - GenPI.co SULTRA
Polisi menggelandang tersangka kasus narkoba berinisial BU alias BO di Mapolresta Kendari, Kamis (17/2). (Foto: Antara)

Informasi yang dihimpun, tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2019 di Polres Kolaka Utara.

Bukannya tobat, tersangka yang memperoleh pembebasan bersyarat malah memanfaatkan kesempatan untuk kembali ke lembah hitam.

”Selama bebas bersyarat ini, tersangka sudah lima kali menerima barang haram tersebut dari lelaki E,” pungkasnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup. (ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya