GenPI.co Sultra - Sat Lantas Polresta Kendari membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi di ruang publik atau SIM Keliling.
Masyarakat tidak perlu repot-repot mengantre di Polresta Kendari untuk mengurus SIM.
Pelayanan SIM Keliling dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan perpanjangan.
BACA JUGA: Polresta Kendari Dapat Tangkapan Besar, Sabu-sabunya Gede Banget
Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Rudika.
Rudika mengungkapkan bahwa pelayanan SIM Keliling terdiri dari dua jenis.
BACA JUGA: Teror Busur Bikin Resah, Polresta Kendari Janji Tindak Tegas
”Yakni perpanjangan SIM tipe A dan SIM tipe C,” ungkapnya, Minggu (19/6).
Terang Rudika, masyarakat Kota Kendari bisa memanfaatkan SIM Keliling yang digelar hari ini, (20/6).
BACA JUGA: Polresta Kendari Punya Kapolres Baru, Ditakuti Bandar Narkoba
Sambung dia, Pelayanan SIM dilakukan di dua titik berbeda.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Layanan SIM Keliling Kendari Senin 20 Juni 2022 di Pasar Anduonohu dan Bundaran Mandonga
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News