Di antaranya Pasar Anduonuhu di Kecamatan Poasia dan Bundaran Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sultra.
”Masing-masing lokasi disiapkan empat orang personel,” terangnya.
Rudika menyampaikan sejumlah persyaratan perpanjangan SIM di pelayanan SIM Keliling, di antaranya adalah SIM lama masih berlaku atau tidak mati.
BACA JUGA: Polresta Kendari Dapat Tangkapan Besar, Sabu-sabunya Gede Banget
Berikutnya surat keterangan berbadan sehat jasmani dari dokter atau klinik dan keterangan sehat rohani atau psikolog.
”SIM yang masa berlakunya habis atau mati tidak bisa diperpanjang. Harus dilakukan proses pengurusan SIM baru,” tegasnya. (mcr6/jpnn)
BACA JUGA: Teror Busur Bikin Resah, Polresta Kendari Janji Tindak Tegas
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Layanan SIM Keliling Kendari Senin 20 Juni 2022 di Pasar Anduonohu dan Bundaran Mandonga
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News