HL kemudian diarahkan untuk mengambil tempelan sabu-sabu yang hendak diambil sebelum ditangkap warga.
Benar saja, saat diambil polisi menemukan satu bungkus rokok yang berisikan sabu-sabu sebanyak lima saset.
HL kemudian dibawa ke Mapolresta Kendari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: Alasan Pria di Kendari Jualan Sabu Bikin Nyesek, Kasihan Banget
Pelaku mengaku mengambil tempelan sabu atas arahan dari seseorang berinisial IC. Jika berhasil diambil, sabu akan dijualnya kembali.
”Dan dijanjikan keuntungan dari penjualan sabu-sabu itu sebesar Rp500 ribu,” jelasnya.
BACA JUGA: Polresta Kendari Dapat Tangkapan Besar, Sabu-sabunya Gede Banget
Atas perbuatannya, HL dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika.
”Ancaman minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup di penjara,” tegasnya. (mcr6/jpnn)
BACA JUGA: Razia di Depan Polsek Kolaka, 3 Pemotor Ketahuan Bawa Sabu
Video seru hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Warga Kendari Tangkap Pengedar Sabu-sabu Sistem Tempel
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News