GenPI.co Sultra - Pemerintah bakal menerapkan aturan baru terkait pembelian minyak goreng dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengaku masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
”Belum ada petunjuk teknisnya, kita masih menunggu itu,” tuturnya, Selasa (28/7).
BACA JUGA: Minyak Goreng Kemasan di Pasar Kendari Ampuh, Cek Harganya
Dia mengatakan, jika petunjuk teknis tersebut sudah diberikan, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari siap untuk melaksanakannya.
”Seperti apa pelaksanaannya kita masih menunggu, mudah-mudahan segera, kalau sudah ada kita terapkan segera,” katanya.
BACA JUGA: Migor Curah Solusi Minyak Goreng Mahal, Kata Presma Unilaki
Diketahui, aturan tersebut berlaku bagi setiap orang agar mendapatkan minyak goreng curah dengan HET Rp14 ribu per liter atau Rp15,5 ribu per kilogram.
Selain menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pembelian minyak goreng curah juga bisa dengan menunjukkan NIK pada KTP.
BACA JUGA: Kabar Gembira, UMKM Sultra Akan Diguyur Minyak Goreng Murah
Sementara itu, seorang ibu rumah tangga asal Kendari Yeni Anggraeni, 32, turut mengomentari aturan baru tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News