Atas peristiwa tersebut, polisi menahan Abdul Baki beserta barang bukti sebuah motor jenis Honda BeAT milik Muh Iksan di Polresta Kendari.
”Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” tegasnya. (mcr6/jpnn)
Simak video berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Motor Tetangga Digadai, Nakal Benar Orang Ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News