Pria di Kendari Pinjam Honda BeAT Tetangga, Eh Malah Digadaikan

Pria di Kendari Pinjam Honda BeAT Tetangga, Eh Malah Digadaikan - GenPI.co SULTRA
Barang bukti sepeda motor Honda BeAT milik Muh Iksan yang digadaikan tetangganya Abdul Baki.

Atas peristiwa tersebut, polisi menahan Abdul Baki beserta barang bukti sebuah motor jenis Honda BeAT milik Muh Iksan di Polresta Kendari.

”Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” tegasnya. (mcr6/jpnn)

Simak video berikut ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Motor Tetangga Digadai, Nakal Benar Orang Ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya