Niat Baik Bantu Jualan Sabu Suami, Wanita Ini Dijemput Polisi

Niat Baik Bantu Jualan Sabu Suami, Wanita Ini Dijemput Polisi - GenPI.co SULTRA
Tersangka H, 35, warga Konawe Utara bersama barang bukti 17 paket sabu seberat 10,32 gram. (Foto: Antara)

GenPI.co Sultra - Seorang wanita cantik berinisal H asal Kabupaten Konawe Utara terpaksa ditangkap polisi karena diduga menjual sabu.

Saat ditangkap, wanita berusia 35 tahun ini berdalih sabu yang dibawanya merupakan milik sang suami.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu, (16/2), pukul 13.00 WITA.

Saat dilakukan penggerebekan di rumahnya Jalan Poros Kendari-Konut, Desa Tondowatu, Kecamatan Motui, Konawe Utara petugas mendapati barang bukti puluhan gram sabu.

”Dari tangan tersangka berhasil kami amankan sabu-sabu sebanyak 17 paket dengan berat 10,32 gram,” kata Eka, Jumat (18/2).

Kronologi pengungkapan kasus bermula ketika polisi mendapat informasi peredaran narkotik jenis sabu yang dilakukan di dalam rumahnya.

Mendapati laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pemantauan.

Benar saja, saat dilakukan penggerebekan polisi mendapati 17 paket berisi sabu dengan berat 10,32 gram yang disimpan di dalam kamar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya