Dari penggeledahan, petugas juga mengamankan 500 saset kosong yang diduga akan dijadikan paket hemat.
Selain itu, barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital warna hitam, dua lembar uang tunai Rp200 ribu, sebuah sendok sabu-sabu yang terbuat dari pipet berujung runcing dan satu unit telepon genggam.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun atau paling lama 20 tahun,” tegas dia. (ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News