Jelang Iduladha, Ayah di Sultra Cabuli Anak Tiri yang Masih SMA

Jelang Iduladha, Ayah di Sultra Cabuli Anak Tiri yang Masih SMA - GenPI.co SULTRA
Ilustrasi pencabulan gadis 11 tahun. (Foto: Antara)

Tak puas, BG ketagihan hingga terus-menerus melakukan aksi pencabulan hingga korban duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

”Terakhir itu dilakukan pelaku pada Juli 2022 lalu,” terangnya.

Pelaku mengancam akan menghabisi ibu korban jika perbuatannya diketahui orang lain.

BACA JUGA:  Pria di Konawe Sultra Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri, Parah

”Tidak tahan, korban kemudian langsung melaporkan kepada pihak kepolisian terkait perbuatan ayah tirinya,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya.

BACA JUGA:  Pria di Baubau Sultra Tega Cabuli Bocah, Istri Anak Dianiaya

BG dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016.

Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:  Berondong Ganteng Cabuli Bocah 6 Tahun di Rumah Tante Bombana

”Ancaman minimal lima tahun atau paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” (mcr6/jpnn)


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ayah Tiri Bejat, Anak Dijadikan Budak Nafsu dari Bangku SD hingga SMA

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya