Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan pencarian terhadap pelaku yang melarikan diri ke dalam hutan.
”Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya pada Sabtu, (9/7), sekitar pukul 08.00 WITA,” ungkapnya.
Riswandi menerangkan, polisi saat ini masih mendalami motif penganiayaan.
BACA JUGA: Rebutan Wanita, 7 Pelaku Bacok Pria Asal Konawe Selatan
Pelaku bakal dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
”Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya. (mcr6/jpnn)
BACA JUGA: Dor! Pria di Kendari Sultra Ditembak Kepalanya, Temannya Dibacok
Tonton Video viral berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pria di Kolaka Tega Membacok Istri dan Balitanya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News