TKI Ilegal asal Sultra Tujuan Malaysia Berhasil Digagalkan

TKI Ilegal asal Sultra Tujuan Malaysia Berhasil Digagalkan - GenPI.co SULTRA
Ilustrasi kapal pengangkut TKI ilegal yang salah satunya membawa warga dari Sulawesi Tenggara tujuan Malaysia. (Foto: Antara)

Ungkap dia, 91 TKI ilegal itu terdiri dari 73 orang pria dan 18 orang wanita.

”Rencananya PMI (atau TKI) ilegal itu akan dibawa ke kawasan Selangor, Malaysia di sebuah pantai, dan masuknya sekitar jam tiga pagi,” ungkapnya.

Polisi menetapkan Pasal 81 Subs Pasal 88 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUH Pidana.

BACA JUGA:  KMP Sultran Murhum Docking, Setop Pelayaran Baubau-Tolandona

Selanjutnya, Pasal 302 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran kepada ABK dan nakhoda kapal. (antara/ket/jpnn)

Video populer saat ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Berangkatkan 91 TKI Ilegal, Nakhoda Kapal dan ABK Dihukum Berat

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya