Ungkap dia, 91 TKI ilegal itu terdiri dari 73 orang pria dan 18 orang wanita.
”Rencananya PMI (atau TKI) ilegal itu akan dibawa ke kawasan Selangor, Malaysia di sebuah pantai, dan masuknya sekitar jam tiga pagi,” ungkapnya.
Polisi menetapkan Pasal 81 Subs Pasal 88 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUH Pidana.
BACA JUGA: KMP Sultran Murhum Docking, Setop Pelayaran Baubau-Tolandona
Selanjutnya, Pasal 302 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran kepada ABK dan nakhoda kapal. (antara/ket/jpnn)
Video populer saat ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Berangkatkan 91 TKI Ilegal, Nakhoda Kapal dan ABK Dihukum Berat
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News