"Saat dimintai keterangan, korban belum mengakui karena masih takut dengan ayahnya,” kata Erwin.
Polisi kemudian berinisiatif melakukan pengetesan DNA dan didapatkan hasil bahwa bayi tersebut adalah hasil hubungan terlarang dengan JB yang adalah ayah sendiri.
“ Setelah dilakukan tes DNA, Bunga kemudian mengakui bahwa yang telah menyetubuhinya adalah bapaknya sendiri," beber Erwin lagi.
BACA JUGA: Cerita Warga Kendari yang Panik Karena Gempa Bumi Tengah Malam
Polisi kemudian bergerak cepat mengamankan JB dan menahannya di sel tahanan Polres Baubau.
Di lantas dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 Ayat (1), (3) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI NO. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Kecelakaan Sepeda Motor vs Truk, Pelajar SMKN 4 Kendari Meninggal
“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar," ucap Erwin.(JPNN/GenPI)
Tonton Video viral berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Siswi SMA Mendadak Melahirkan di Kamar Mandi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News