She pergi ke kamar mandi karena merasakan sakit terus-menerus. Di sana dia melahirkan bayi yang merupakan anak ayahnya.
"Saat di kamar mandi, korban kaget karena melahirkan seorang bayi dan langsung memanggil ibunya,” tutur Erwin.
Sebulan setelah melahirkan, She dipanggil personel Polresta Baubau untuk dimintai keterangan berdasarkan aduan masyarakat.
BACA JUGA: Wanita Anggota BNN Gadungan Ditangkap Polda Sultra, Meresahkan
Menurut Erwin, She sempat tidak mengaku saat dimintai keterangan karena takut dengan ayahnya.
"Setelah dilakukan tes DNA, dia kemudian mengakui bahwa yang telah melakukannya ialah bapaknya sendiri," ucapnya.
BACA JUGA: Datangi Polda Sultra, Keluarga Tanya Penyebab Kematian Amis Ando
Di sisi lain, JB bakal Undang-Undang Perlindungan Anak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar," ucap Erwin. (mcr6/jpnn)
BACA JUGA: Ombudsman Minta Polda Sultra Buka ke Publik Kematian Amis Ando
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News