GenPI.co Sultra - Sebanyak 12 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum alias SPBU di Sulawesi Tenggara atau Sultra mendapat sanksi dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.
Belasan SPBU itu diberikan karena terbukti melanggar dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak atau BBM.
Hal itu disampaikan Senior Supervisor Communication dan Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi Taufiq Kurniawan.
BACA JUGA: Pertamina Tepis Rumor Ledakan di SPBU Tapak Kuda Kendari
Taufiq menjelaskan, pelanggaran rata-rata karena menyalurkan BBM kepada masyarakat yang menggunakan jeriken. dan drum.
”Tanpa adanya surat rekomendasi dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Kalaupun ada, suratnya sudah habis masa berlakunya,” jelasnya, Senin (29/8).
BACA JUGA: Detik-Detik SPBU Tapak Kuda Kendari Meledak, Semua Panik
Tegas dia, sanksi yang diberikan mulai mendapatkan surat peringatan hingga memberhentikan suplai BBM selama satu sampai tiga bulan ke depan.
”Pertamina hanya dapat memberikan sanksi sampai dengan operator SPBU,” tegasnya. (mcr6/jpnn)
Berikut 12 SPBU di Sultra yang mendapatkan sanksi dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.
BACA JUGA: Ratusan Sopir Truk Demo di SPBU Kendari, Ngaku Susah Dapat Solar
1. CV Labamba
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pertamina Beri Sanksi 12 SPBU di Sultra Gegara Melanggar Aturan Distribusi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News