Sebanyak 12 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum alias SPBU di Sulawesi Tenggara atau Sultra mendapat sanksi dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.
Penyidik Polri menggelar rekonstruksi kasus premanisme perusakan gudang ekspedisi dengan tiga tersangka, yakni Pendi, Muksin dan Heskiel Aprianto Sitorus.