Corona Masuk Sekolah, Siswa PAUD-SMP Kendari Terpaksa Dirumahkan

Corona Masuk Sekolah, Siswa PAUD-SMP Kendari Terpaksa Dirumahkan - GenPI.co SULTRA
Pembelajaran tatap muka di SMP Frater Kendari dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. (Foto: Antara)

GenPI.co Sultra - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di lingkungan sekolah.

Kepala Dikmudora Kota Kendari Makmur mengatakan, SE diberlakukan untuk jenjang PAUD, SD dan SMP.

”SE ini sebagai tindak lanjut antisipasi melonjaknya kasus Covid-19 dan omicron di lingkungan sekolah,” kata Makmur, Senin (21/2).

Makmur menjelaskan, satuan pendidikan diminta melaksanakan PJJ atau daring secara penuh.

Namun demikian, PJJ dikecualikan bagi siswa kelas VI SD dan IX SMP yang sedang masa persiapan Ujian Sekolah Berbasis Komputer (USBK).

”Yang akan USBK itu bisa tatap muka, tapi dilakukan secara terbatas dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” jelas dia.

Dia menerangkan, surat edaran tersebut efektif berlaku mulai 21 hingga 26 Februari 2022.

Diketahui, penerbitan SE tersebut merupakan tindak lanjut lanjut SK Wali Kota Kendari Nomor 124 Tahun 2022 dan SE Wali Kota Kendari Nomor 440/449/2022 tentang PPKM Level 3.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya