Diminta Habiskan Narkoba, Pengedar Sabu Digerebek saat Asyik Ngamar di Hotel Kendari

Diminta Habiskan Narkoba, Pengedar Sabu Digerebek saat Asyik Ngamar di Hotel Kendari - GenPI.co SULTRA
Polisi menangkap pengedar sabu GL, 25, yang sedang ngamar bersama pacar di hotel Kendari. (Foto ilustrasi: Antara)

Polisi pun melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah temannya di Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan (Konsel).

”Pelaku diupah sebesar Rp1 juta jika menghabiskan sabu itu yang diperoleh dari KN di Kota Kendari,” jelasnya.

GL bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Mata-Mata Lapas Baubau Bongkar Kebiasaan 2 Napi Pakai Sabu, Top!

”Ancamannya, paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya. (mcr6/jpnn)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Video 50 Detik, Didatangi Polisi di Kamar Hotel, Pacar Berbaring Terbungkus Selimut

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya