Selanjutnya satu buah parang, satu buah kunci Inggris, satu besi pencungkil, dan 48 kilogram tembaga.
”Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegasnya. (mcr6/jpnn)
Tonton Video viral berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Dua Pria Berani Mencuri Peralatan Pemancar Transmiter HT Polairud, Rasakan Akibatnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News