2 Bidan Ditangkap dalam Kasus Penemuan Mayat Bayi Perempuan di Kendari

2 Bidan Ditangkap dalam Kasus Penemuan Mayat Bayi Perempuan di Kendari - GenPI.co SULTRA
Enam orang menjadi tersangka kasus penemuan mayat janin perempuan di Puuwatu, Kendari, Sulawesi Tenggara. (Foto: JPNN)

GenPI.co Sultra - Enam orang menjadi tersangka kasus penemuan mayat janin perempuan di Puuwatu, Kendari, Sulawesi Tenggara pada Rabu, 29 September 2022.

Dua dari enam pelaku diketahui berprofesi sebagai bidan.

Mereka adalah NR, 15, pemilik janin; N, 34, ibu NR; YD, 17, kekasih NR; AS paman NR; serta dua bidan SS, 34, dan WA, 24.

BACA JUGA:  Geger! Warga Puuwatu Kendari Temukan Mayat Bayi Membusuk di Kebun

Kapolsek Mandonga Kompol Muh Salam menjelaskan, polisi berhasil mengamankan tersangka pertama, yakni; NR, N, YD dan AS.

”Penyidik yang melakukan pendalaman kemudian berhasil menangkap tersangka kedua, yakni bidan SS dan WA,” jelasnya.

BACA JUGA:  Keren Banget, Bayi Baru Jebrol di Kendari Langsung Punya KIA

Muh Salam mengatakan, kelima pelaku sudah diamankan di Polsek Mandonga.

”Sedang NR, masih kami lakukan perawatan di rumah sakit,” katanya.

BACA JUGA:  Viral Bayi Meninggal Usai Ambulans Mogok, Ini Kata Dinkes Kendari

Sebelumnya, warga Puuwatu digegerkan dengan penemuan mayat bayi di kebun.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Misteri Penguburan Bayi Terungkap, Polisi Tangkap Enam Tersangka, Dua di Antaranya Bidan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya