”Tetapi, tim kepolisian yang langsung menuju lokasi sudah duluan mengepung tempat itu dan berhasil meringkus kedua pelaku,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, LR, 49, dan H, 43 diancam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Perampokan.
”Ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (mcr6/jpnn)
BACA JUGA: Raja Sandiwara, Pura-Pura Dirampok, Uang Rp230 Juta Buat Judi
Video seru hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Perampok Karbitan, Ketahuan saat Alarm Mobil Berbunyi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News