Pilkades Konawe Selatan, Calon Kades Bisa dari Luar Kabupaten

Pilkades Konawe Selatan, Calon Kades Bisa dari Luar Kabupaten - GenPI.co SULTRA
Ilustrasi Pilkades. (Foto: Antara)

GenPI.co Sultra - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2022 Serentak sebentar lagi bakal digelar di Kabupaten Konawe Selatan.

Calon kepala desa tidak lagi mewajibkan syarat domisili di desa pemilihan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Konawe Selatan Anas Mas’ud.

Anas menjelaskan calon kepala desa (kades) tidak lagi mewajibkan syarat domisili di desa pemilihan.

Sehingga, calon kades bisa berasal dari luar desa atau kecamatan.

”Bahkan luar kabupaten," kata Anas pada peserta pembekalan panitia Pilkades, Kamis (24/02).

Dia menjelaskan, tahapan sudah dimulai sejak 7 Februari 2022.

”Pemungutan suara akan digelar 22 Mei 2022,” jelasnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pilkades Serentak di Konsel: Calon Bisa dari Luar Kabupaten

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya