”Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (mcr6/jpnn)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News