Sementara itu, jika tenaga kerja meninggal dunia, maka akan memperoleh santunan.
”Santunan kematian sebesar Rp42 juta,” pungkasnya. (ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Sementara itu, jika tenaga kerja meninggal dunia, maka akan memperoleh santunan.
”Santunan kematian sebesar Rp42 juta,” pungkasnya. (ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News