Pecandu Narkoba yang datang ke BNN Nggak Bakal di Penjara, Catat!

Pecandu Narkoba yang datang ke BNN Nggak Bakal di Penjara, Catat! - GenPI.co SULTRA
Koordinator Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara La Mala. (Foto: Antara)

GenPI.co Sultra - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjamin pecandu narkoba yang datang ke klinik memiliki hak bebas dari jeratan hukum.

Koordinator Rehabilitasi BNN Sultra La Mala mengajak para pedancu barang haram tersebut untuk tidak takut datang ke klinik BNN untuk menjalani rehabilitasi.

Selain bebas dari pidana, program rehabilitasi bersifat tidak dipungut biaya alias gratis.

”Makanya, pecandu jangan takut untuk mendatangi klinik BNN ini agar bisa terbebas dari ketergantungan pada obat-obatan terlarang,” katanya, Minggu (27/2).

Dia menjelaskan, pecandu yang datang untuk direhabilitasi dipastikan bebas hukum.

Hal tersebut dijamin dalam Pasal 54 dan 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa pecandu wajib direhabilitasi.

”Bagi yang telah menggunakannya, agar segera datang ke klinik BNN untuk menjalani rehabilitasi sehingga bisa terbebas dari obat-obatan terlarang,” ajaknya.

La Mala menjelaskan, pecandu bisa datang melaporkan diri ke layanan pusat rehabilitasi yang telah disediakan seperti Klinik BNNP Sultra dan BNNK Kendari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya