Kasihan, Mama Muda Ini Diciduk di Rumah Mertua Gara-Gara Sabu

Kasihan, Mama Muda Ini Diciduk di Rumah Mertua Gara-Gara Sabu - GenPI.co SULTRA
Barang bukti sabu seberat 5,51 gram milik mama muda M, 23. (Foto: Antara)

Tersangka M, kepada petugas mengaku jika barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Kendari.

”Tersangka mengambilnya dengan cara mengikuti panduan via telepon dari seseorang di Kota Kendari,” ujarnya.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Eka. (ant)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya