Makan Hak Orang Lain, PNS Kendari Diminta Kembalikan Bansos

Makan Hak Orang Lain, PNS Kendari Diminta Kembalikan Bansos - GenPI.co SULTRA
Sebanyak 75 PNS dan PPPK diminta oleh Dinas Sosial atau Dinsos Kendari mengembalikan bantuan sosial alias bansos. (Foto ilustrasi: Antara)

GenPI.co Sultra - Sebanyak 75 PNS dan PPPK diminta oleh Dinas Sosial atau Dinsos Kendari mengembalikan bantuan sosial alias bansos.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kendari Sulkurniah.

Jelas Sulkurniah, perintah itu langsung diberikan Kementerian Sosial (Kemensos).

BACA JUGA:  Hamdalah, Pemkot Kendari Sudah Salurkan Bansos Rp128 Miliar

Di mana, kementerian tersebut memberikan notifikasi melalui aplikasi Sistem Informasi PNBP Online atau SIMPONI Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Bansos itu diterima oleh PNS dan PPPK karena kami masih menggunakan data lama tahun 2022,” jelasnya.

BACA JUGA:  Warga Full Senyum, Pemkot Kendari Guyur Bansos Rp1,6 Miliar

Data lama yang dimaksud adalah sebelum mereka diangkat menjadi PNS dan PPPK.

”Kami perkirakan itu data lama, sebelum mereka jadi PNS. Kayaknya mereka diangkat pada pertengahan 2022,” ucapnya.

BACA JUGA:  2.340 Petani di Baubau Terima Bantuan, Kaum Milenial Jadi Sasaran

Pihaknya mencatat, 75 orang terdiri dari 51 penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan 24 penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya