Pria 60 tahun tersebut akan bebas di waktu bersamaan dengan sang anak Adriatma Dwi Putra (ADP) yang ditahan di Rutan Kelas IIB Kolaka.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim menerangkan, Asrun dan ADP akan diberikan surat keterangan bebas murni dari masing-masing lapas/rutan. (ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News