Pelajar Konawe Edarkan Sabu-Sabu Terancam 6 Tahun Penjara, Duh!

Pelajar Konawe Edarkan Sabu-Sabu Terancam 6 Tahun Penjara, Duh! - GenPI.co SULTRA
Seorang pelajar di Konawe, Sulawesi Tenggara terancam penjara enam tahun karena mengedarkan sabu. (Foto: Polres Konawe)

Kemudian satu saset besar diduga berisi sabu-sabu 3,17 gram, uang tunai Rp400 ribu, dan satu set alat isap sabu-sabu atau bong.

”Total diduga sabu-sabu sebanyak 4,64 gram,” terangnya.

MRA dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Pengedar Sabu Kendari Jaringan Lapas Ditangkap BNN, Mantap

“Ancaman minimal enam tahun penjara,” tegasnya. (ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya