Kemudian satu saset besar diduga berisi sabu-sabu 3,17 gram, uang tunai Rp400 ribu, dan satu set alat isap sabu-sabu atau bong.
”Total diduga sabu-sabu sebanyak 4,64 gram,” terangnya.
MRA dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Pengedar Sabu Kendari Jaringan Lapas Ditangkap BNN, Mantap
“Ancaman minimal enam tahun penjara,” tegasnya. (ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News