Bandel Buka saat Ramadan, Satpol PP Kendari Ancam Tutup Tempat Hiburan Malam

Bandel Buka saat Ramadan, Satpol PP Kendari Ancam Tutup Tempat Hiburan Malam - GenPI.co SULTRA
Tempat Hiburan Malam atau THM di Kendari, Sulawesi Tenggara harus tutup menjelang bulan suci Ramadan 1444 Hijriah. (Foto: Antara)

GenPI.co Sultra - Tempat Hiburan Malam atau THM di Kendari, Sulawesi Tenggara harus tutup menjelang bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

Aturan tersebut dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

Kepala Bidang (Kabid) Binmas Satpol PP Kendari Hendra Jaya mengatakan bahwa peraturan tersebut efektif berlaku per 20 Maret 2023.

BACA JUGA:  Jelang Ramadan, Disperindag Sultra Ultimatum Distributor, Jangan Macam-Macam

Terang dia, penutupan HTM selama Ramadan sudah disepakati bersama oleh pihak terkait pada Jumat, (17/3).

Mulai dari pihak kepolisian, dinas perdagangan, Asosiasi Rumah Makan, Karaoke dan Pub (Arokap), serta Satpol PP.

BACA JUGA:  Tempat Hiburan Bandel di Kendari Bakal Kena Sanksi Berat

”Untuk menyambut bulan suci Ramadan, kami sepakati melakukan penutupan tempat hiburan malam di Kota Kendari,” katanya, baru-baru ini.

Penutupan THM dilakukan hingga sebulan lebih atau sampai setelah Lebaran.

BACA JUGA:  Miras dan Tempat Hiburan Malam di Kendari Dilarang Selama Ramadan

”Mulai 20 Maret 2023 hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri,” terangnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya