Nekat Edarkan Sabu di Sekitar Kampus Halu Oleo, AB Diciduk Polisi

Nekat Edarkan Sabu di Sekitar Kampus Halu Oleo, AB Diciduk Polisi - GenPI.co SULTRA
Tersangka AB, 30, dibekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari karena diduga mengedarkan sabu. (Foto: Apriliana Suriyanti/GenPI.co)

”Tapi uang itu belum sempat diberikan ke saya,” aku AB.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama seumur hidup.

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya