”Insyaallah, mulai hari ini kita tetapkan supaya bisa segera disosialisasikan karena ini zakat fitrah kewajiban bagi kita muslimin dan muslimat,” pungkasnya.
Adapun besaran zakat fitrah ditetapkan bersama oleh Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional.
Kemudian Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Panitia Hari Besar Islam, camat, lurah, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat di Kota Kendari. (ant)
BACA JUGA: MUI Kolaka Tetapkan Nilai Zakat Fitrah 1444 H, Sebegini Jumlahnya
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News