Posko Pengaduan THR Lebaran 2023 Dibuka, Karyawan Diminta Lapor

Posko Pengaduan THR Lebaran 2023 Dibuka, Karyawan Diminta Lapor - GenPI.co SULTRA
Dinas Ketenagakerjaan Kolaka Utara atau Disnaker Kolut membuka pengaduan Tunjangan Hari Raya alias THR Lebaran 2023. (Foto ilustrasi: Antara)

GenPI.co Sultra - Dinas Ketenagakerjaan Kolaka Utara atau Disnaker Kolut membuka pengaduan Tunjangan Hari Raya alias THR Lebaran 2023.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kolut Andi Chairul Ihsan, Minggu (9/4).

Andi Chairul mengatakan bahwa langkah tersebut dihadirkan untuk memberikan solusi bagi karyawan-karyawan di Kolut yang belum menerima THR dari perusahaannya.

BACA JUGA:  ASN dan PPPK Pemkot Kendari Dapat THR Lebaran Rp26,3 Miliar

”Kewajiban perusahaan melakukan pembayaran THR tercantum dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan,” katanya.

Dia menyampaikan, pemberian THR kepada karyawan merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh perusahaan.

BACA JUGA:  Cara Dapat THR Rp1 Juta dari Ria Ricis, Begini Syarat Mudahnya

”THR tersebut wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah,” ucapnya.

Maka dari itu, dia berharap kepada seluruh karyawan yang belum menerima THR dari perusahaan untuk bisa langsung mengadu.

BACA JUGA:  ASN Baubau Lagi Happy, THR Lebaran Rp18 Miliar Cair Hari Ini

Pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti aduan tersebut untuk menyelesaikan masalah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya