Gubernur Sultra Minta Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Gubernur Sultra Minta Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan - GenPI.co SULTRA
Gubernur Sultra Ali Mazi mendorong masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Foto: Jubir Gubernur Sultra)

GenPI.co Sultra - Gubernur Sultra Ali Mazi mendorong masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

”Manfaatkan program Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berupa pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor,” katanya.

Dia menyampaikan, pemutihan pajak kendaraan bermotor berlangsung pada 22 Mei hingga 31 Juli 2023.

BACA JUGA:  Gubernur Ali Mazi Berusaha, Masyarakat Konawe Selatan Mohon Doa

Adapun pemutihan tersebut termasuk keringanan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi.

Kemudian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya dan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

BACA JUGA:  Rajin Kampanye, Gubernur Sultra Ali Mazi Dipuji Kemendikbud

”Dengan cara melakukan pembayaran pada unit-unit layanan Samsat kabupaten kota se-Sulawesi Tenggara,” terangnya.

Ali Mazi menuturkan, pajak yang dibayarkan akan sangat bermanfaat bagi pembangunan Sultra.

BACA JUGA:  Ada 1.597 Desa Berkembang dan Maju di Sultra, Klaim Ali Mazi

”Sehingga mewujudkan masyarakat Sulawesi Tenggara yang aman, maju, dan sejahtera,” tutur gubernur Sultra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya