Diketahui,syarat pemutihan pajak kendaraan di antaranya adalah fotokopi KTP, STNK (asli), laporan kehilangan dari kepolisian bagi kendaraan bermotor yang hilang STNK, dan BPKB (asli atau fotokopi).
Kemudian pemberian keringanan dan pembebasan tunggakan pajak dilakukan serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah (UPT Bapenda)
”Dan secara daring melalui aplikasi SIS Online Samsat Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujarnya. (ant)
BACA JUGA: Gubernur Ali Mazi Berusaha, Masyarakat Konawe Selatan Mohon Doa
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News